HUKUM MENGGAULI BUDAK WANITA

Pemilik budak wanita diperbolehkan menggauli budak wanitanya dan jika budak wanita tsb melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tsb, karena Allah Ta'ala berfirman:

"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela."[Al Ma'arij : 29-30]

Juga karena Rasulullah Shalallahu`alayhi wasallam menggauli Mariyah Al-Qibthiyah kemudian melahirkan Ibrahim, kemudian beliau bersabda, "Mariyah dimerdekakan oleh anaknya." (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni. Hadits ini cacat, namun diamalkan oleh jumhur ulama).

Juga karena Nabi Ibrahim `Alahis-Salam menggauli Hajar, kemudian melahirkan Nabi Ismail `Alaihis-Salam.

Hikmah Menggauli Budak Wanita

Di antara hikmah menggauli budak wanita adalah sbb:

1.    Ungkapan kasih sayang kpd budak wanita dgn memenuhi kebutuhan syahwatnya.

2.    Menyiapkannya untuk menjadi Ummu Walad*) dan kelak dimerdekakan dgn kematian pemilik dirinya.

3.    Bisa jadi dgn digauli oleh pemiliknya, maka pemilik budak wanita tsb semakin peduli kpd budak wanitanya dgn memperhatikan kebersihan budak wanitanya, pakaiannya, kamar tidurnya, makanannya, dan lain sebagainya.

4.    Memberi kemudahan kpd orang Muslim, karena bisa jadi ia tidak mampu menikahi wanita merdeka, kemudian ia diberi keringanan boleh menggauli budak wanitanya untuk meringankannya dan sebagai ungkapan kasih sayang thdnya.

 

*) Ummu Walad adalah budak wanita yg digauli oleh pemiliknya kemudian melahirkan anak dari hasil hubungan dgn pemiliknya itu, dan jika pemiliknya meninggal dunia maka Ummu Walad menjadi wanita merdeka setelah menunggu satu kali haidh.

 

 

[Ensiklopedi Muslim (jdl asli: Minhajul Muslim) oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, hal.730, penerbit DarulFalah]

Diskusi

26 respons untuk ‘HUKUM MENGGAULI BUDAK WANITA

  1. budak perempuan dan wanita merdeka, dibedakan istilahnya.
    muslim tetap tidak bisa menggauli, kecuali MENIKAH sebelumnya.
    budak wanita yang dinikahi tetap dipanggil budak.
    wanita yang dinikahi dipanggil istri.

    Posted by bambang | 5 Agustus 2017, 18:34
  2. Astaghfirullah, ternyata banyak orang yang menggugat Allah yang membolehkan seorang tuan menggauli hamba sahaya-nya. Mungkin mereka tidak mengenal kitab-kitab fikih kelasik kitab kuning pembahasan “riqq” atau mungkin mereka menjadikan selera diri yang menghukumi, bukan menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah yang menghukumi. Setelah Allah membolehkan berpoligami kemudian datang orang yang menggugat dan menghapusnya, bahkan mungkin saja nanti akan menggugat dan menghapus penghambasahayaan yang syar’i dalam agama setelah menggugat dan menghapus pembolehkan seorang tuan menggauli hamba sahaya-nya.

    Posted by Haryono | 15 Agustus 2016, 12:02
  3. Sangat lama untuk bisa memahami artikel ini dengan mengkaitkan ayat ayat suci dan hadist yang saya tahu dan fahami. Conlusion yang sempurna bagi saya, jazakallah kastsirah…

    Posted by okta aditya | 16 Juli 2016, 03:22
  4. hrs menjaga kemaluan kecuali kepada istri/anak2/budak mereka artinya blh mempelihatkan aurat kita kpd 3 orang ini.bkn blh menggauli budak tanpa ikatan pernikahan.klo menggauli budak ya harus dinikahi seperti ayat yg lain jelaskan.krn ayat alquran saling berhubungan satu dngn yg lainnya.

    Posted by Anonim | 7 April 2016, 12:16
  5. kenapa orang kristen menghina allah padahal dia menyembah allah juga.klo menghina nabi muhammad berarti dia menghina nabi isa karena dalam injil banyak terdapat perilaku nabi isa yang sesuai dengan alquran/agama islam/ajaran islam yang ada di injil seperti nabi isa khitan,berwudu,salat dll,lagian di injil juga ada ciri2/sifat2/tentang nabi muhammad.sains juga menyatakan bahwa alquran itu benar,seperti bumi berputar pada porosnya/garis edar,gunung yang berjalan dll yang ada pada alquran yang turun pada zaman rasulullah yang baru bisa dibuktikan oleh sains yang mazu pada zaman sekarang,itulah bukti bahwa alquran itu benar.

    Posted by Anonim | 7 April 2016, 11:41
  6. yg salah siapa yg bener siapa ?? kalo aku sih ya tetap aja beriman ama al-qur’an. gak ama media elektronik macam sontoloyo kek gini

    Posted by emboh sopo | 13 Maret 2016, 19:12
  7. Aku bukan muslim, tapi mnurutku Quran itu otentik mnurut kajian ilmiah

    http://beritaislamimasakini.com/pandangan-islam-tentang-budak-wanita.htm

    Posted by Felix | 1 Desember 2015, 14:26
  8. Bener Islam emang Bejad

    Posted by murtadianto | 9 Juli 2015, 17:27
  9. sesat lu….baca baik-baik..:

    “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

    coba liat kata-kata “..Sesungguhnya wanita budak yang mukmin..”,,,,,baca lagi…”mukmin”…..dan perintah dari ayat tersebut adalah “nikah”…sekali lagi….”nikah”…….intinya dari pada menikahi wanita munafik, lebih baik “menikahi” budak wanita tapi “mukmin”….

    Posted by Bima X | 4 April 2015, 04:30
  10. Sebaiknya jangan baca artikel diatas. Penyimpangannnnnnnnnnn

    Posted by Anonim | 27 September 2014, 01:21
  11. mesakno mas, tetapi tanggapi sedikit saja. biar agak mumet sedikit, darimana lahirnya pembenaran justifikasi perolehan dalam masalah budak itu, jika satu pasal pokok dalam fiqh Islam itu adalah semua orang yang kalah perang maka boleh dijadikan budak….
    ya itu mas kenapa aku menyebutkan sebuah peradaban, ya itu katanya semua ulama muslim sudah sepakat tentang hukum perolelah budak itu.
    mumet ora saiki, kenapa ijma ulama adalah sumber kebenaran dalam Islam katanya, Islam yang mana?
    peradaban itu sesuatu yang sangat lama, maka wajar jika menghasilkan perang, dan setelah menang perang maka boleh memiliki budak menurut ijma ulama….

    Posted by yunfa N ____________ | 26 September 2014, 09:25
  12. Tidak ada satupun ayat Qur’an yang menentang perbudakan. Faktanya, buku “suci” umat Islam ini secara tegas memberikan kebebasan kepada para pemilik budak untuk berhubungan seksual dengan budak mereka – bukan hanya di satu ayat, tetapi sedikitnya di 4 Surah yang berbeda. Di dalam Hukum Islam sendiri bertebaran hukum mengenai cara memperlakukan budak, tetapi tidak ada yang membatasi secara ketat cara memperlakukan budak secara manusiawi.

    Hukum Islam yang ada (& kenyataan bahwa Muhammad memiliki dan berdagang budak) mendukung dan melegalkan perdagangan budak. Sebagai contohnya adalah bahwa kesengsaraan manusia sudah menjadi bagian dari tradisi Islam sejak jaman Muhammad dan menjadi situasi yang tidak menguntungkan bagi para non-Muslim di Sudan, Mali, Nigeria dan Mauritania dan sebagainya.

    Tidak pernah ada gerakan untuk berusaha menghapus perbudakan di dalam sejarah Islam. Penghapusan perbudakan yang dimulai di negara-negara Islam disebabkan oleh tekanan politik negara-negara Eropa. Bila memang Islam anti perbudakan, maka tidak dibutuhkan tekanan sedikitpun dari negara-negara Eropa agar negara Islam menghapuskan praktek perbudakan.

    Meskipun sampai saat ini masih terjadi banyak kekerasan sangat mengerikan terhadap budak (baca: TKW) yang terjadi di dunia Muslim, tetapi hanya sedikit yang peduli maupun menyesali apalagi merasa bersalah atas fakta tersebut. Itu jelas menunjukkan bahwa Muslim menganggap perbudakan ala Islam sebagai sesuatu yang NORMAL!
    BAHKAN banyak Muslim percaya bahwa perempuan, laki-laki dan anak-anak yang diperbudak setelah kalah perang, sebenarnya harus berterima kasih bahwa mereka tidak dibunuh Jihadis yang menawan mereka!

    Rasa malu dan permintaan maaf tidak pernah ditemukan dalam Darul Islam. Para Khalifah dan para pemimpin agama memiliki ribuan gundik, gadis dan perempuan yang ditangkap dari Eropa yang dijadikan budak seks. Gadis-gadis Hungaria dikejar-kejar seperti binatang oleh tentara Ottoman Turki, yang menjadikan lebih dari 3 juta orang menjadi budak selama lebih dari 150 tahun kekuasaan mereka.

    Para budak Afrika sering dikebiri oleh para majikan Muslim mereka. Ini alasan mengapa tidak ditemukan banyak keturunan Afrika di Timur Tengah, meskipun perbudakan dari Afrika di tanah Arab berlangsung selama 1.300 tahun dibandingkan dengan 300 tahun perbudakan di tanah Eropa.

    Tidak ada orang seperti William Wilberforce atau Bartolome de las Casas (orang-orang kafir) yang memulai penghapusan perbudakan di Eropa) di dalam sejarah Islam. Kalau kita minta Muslim menyebutkan satu saja nama orang Islam yang menjadi pelopor penghapusan perbudakan, mereka cuma mampu menyebutkan nama Muhammad seseorang. Tetapi, kalau seorang pemilik budak dan juga pedagang budak, yang memerintahkan penangkapan dan eksplorasi seksual terhadap budak dan meninggalkan warisan 13 abad perbudakan, adalah yang terbaik yang bisa ditawarkan oleh Islam, tidak banyak yang bisa diharapkan dari Islam.

    Posted by Rodney Bakara | 22 September 2014, 05:11
    • aslmualaikum rodney bakar.islam itu agama yang tdk menyesatkan.anda yg salah paham
      jadi klo anda tdak tau ya udah DIAM jangan menghina baginda nabi muhamad saw..nabi saya !!! n menghina agama islam.agama saya !!!!! yg kelak memberi kenikmatan yg abadi.!

      Posted by Anonim | 27 November 2014, 15:09
  13. tulisan diatas hanya merupakan pembelaan semata atas suatu norma yang jelas nyata adalah salah.

    Posted by sutanto | 30 Januari 2014, 09:49
  14. 1.bagaiman jika budak tsb telah mempunyai suami apa di perbolehkan juga?
    2. Bagaimana klo budak tsb sudah di gauli oleh majikan sebelumnya, kemudian dijual kemajikan yg lain apa masih boleh digauli juga?
    Trimakasih untuk jawabannya!!!

    Posted by Zepri | 29 Januari 2014, 08:18
    • 1. Saat menjadi tawanan perang dan tidak diketahui dimana keberadaan suaminya (terpisah dengan suaminya )
      2. Tidak boleh budak yang sudah digauli hukumya seperti istri jadi tidak boleh diperjualbelikan lagi

      Posted by Faidah Masruroh | 2 Februari 2020, 13:18
  15. bener gak sih TKW kita dianggap sebagai budak oleh Tuan mereka di arab saudi sana, karena tuannya merasa sudah “membeli” dengan harga mahal … menurut beberapa teman saya yang pernah bekerja sebagai teknisi disana demikian….
    sehingga ga heran dengan berita seperti itu ( TKW di gauli majikannya ) … walahuallam

    Posted by Dwi S | 22 Juli 2013, 11:18
  16. Assalamualaikum wr.wb
    Maaf mau tanya, bukankah menurut islam smua manusia sma kedudukannya d mata Allah, kecuali imman dan takwanya, tp knapa perbudakan d perbolehkan dalam islam.

    Posted by eko adi s | 27 Januari 2012, 08:37
    • wa’alaikum salam, betul di dalam islam semua manusia sama kedudukannya dimata Allah, yang memebedakan adalah takwanya 🙂

      tapi yang pelu diluruskan disini adalah pengertian tentang budak itu sendiri, budak dalam islam berbeda pengertiannya dengan budak dalam perspektif diluar islam atau masa sekarang, dan budak itu bukan pembantu atau TKW yang bekerja terhadap seorang majikan.

      Islam telah membatasi sebab-sebab seseorang dapat menjadi budak, yaitu hanya pada orang2 (para wanita dan anak-anak) yang mereka turun langsung ke kancah peperangan untuk membantu militer dari kalangan mereka kemudian mereka kalah atau ditinggalkan oleh ahli militernya dari pertempuran melawan kaum muslimin dibawah naungan khilafah yang hendak membebaskan negeri mereka dari sistem kufur. dan orang2 seperti itu dikenal dengan istilah sabaya, yaitu kaum wanita dan anak-anak yang turut serta dan melibatkan diri dalam kancah peperangan.

      Khalifah boleh saja memperbudak mereka, atau membebaskan mereka. Hanya saja, tindakan khalifah (imam) untuk “memperbudak” sabaya, tidak bisa diartikan bahwa sabaya itu hendak diperbudak secara langsung; atau diartikan bahwa Islam masih mentolerir dan melanggengkan perbudakan. Tetapi, tindakan semacam ini diberlakukan hanya dalam kondisi peperangan, dan berada di bawah koridor hukum darurat perang. Dengan demikian, tindakan khalifah tersebut semata-mata demi kepentingan politik perang (siyasah al-harb); dan bukan ditujukan untuk memperbudak mereka secara langsung.

      sedangkan perlakuan seseorang terhadap budaknya pun diatur oleh islam, sehingga di dalam islam budak memiliki hak sebagaimana tuannya.
      untuk jelasnya silahkan klik disini: http://hizbut-tahrir.or.id/2009/02/12/konsepsi-islam-tentang-budak-dan-sistem-perbudakan/

      wallu’alam..

      Posted by fkimuikabogor | 1 Februari 2012, 00:59

Tinggalkan Balasan ke rizki Batalkan balasan

Penting Dibaca

Prediksi Kekuatan Militer Negara Khilafah

Jangan Tertipu dengan Kenikmatan Dunia!

Islam Menjawab Segala Problema